100.000 Jemaah Indonesia Ogah Balik setelah Umrah, Diduga Akan Berhaji Non Visa Haji



loading…

Sebanyak 100.000 jemaah Indonesia nekat beribadah haji secara ilegal setelah melaksanakan umrah. Mereka beribadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah dan bukan visa Haji resmi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Sebanyak 100.000 jemaah Indonesia nekat beribadah haji secara ilegal setelah melaksanakan umrah . Mereka beribadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah dan bukan visa Haji resmi.

Fenomena ini berpotensi terulang setelah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melaporkan ada 100.000 orang Indonesia yang umrah tapi tidak kembali ke Tanah Air. Mereka memilih bertahan di Arab Saudi untuk ibadah haji.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan fenomena haji ilegal dengan modus visa ziarah. Abdul Aziz mengingatkan jika berhaji ilegal berisiko tinggi untuk jemaah.

“Jadi begini teman-teman sekalian, kalau ada menemukan jemaah itu ya kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi. Tetapi kalau itu terjadi dan itu menjadi risiko sendiri. Saya tidak tahu bagaimana caranya karena kita tidak punya aparat di sini,” ujar Abdul Aziz Ahmad di Madinah, Selasa (14/5/2024).

Fenomena ini menurut Abdul Aziz bukan hanya terjadi sekarang saja. “Fenomena yang lama sekali dari awal atau ini saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah tapi tidak pulang. Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka itu,” jelasnya.

Abdul Aziz mengimbau supaya mereka kembali ke Indonesia setelah umrah. “Kalau memang mereka nekat dan kami di luar kemampuan kami untuk mengatasi mereka ya itu akan harus menanggung rIsiko sendiri,” ucapnya.

Ancaman hukuman bagi jemaah yang berhaji secara ilegal atau tanpa visa haji resmi yakni dideportasi. “Ada dideportasi itu, saya ingatkan bahwa mereka yang dideportasi biasanya itu akan memerlukan waktu lebih dari 5 atau sampai 10 tahun ya tidak bisa kembali lagi ke Saudi. Pemerintah Saudi yang menetapkan apa sanksi kepada mereka. Oleh karena itu kalau memang mereka datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya,” paparnya.

Abdul Aziz tidak berani memastikan jumlah jemaah umrah yang berpotensi melaksanakan Haji ilegal karena tidak memiliki visa haji resmi. “Saya tidak bisa spekulasi ada beberapa banyak tapi kemungkinan besar ada saja gitu. Saudi menyampaikan informasi Iya biasanya kalau sebelum jadi deportasi itu ada proses, ini bisa cepat tergantung bagaimana penanganan pertama. Biasanya kalau masa-masa haji seperti ini agak panjang waktunya sampai nanti mungkin musim Haji selesai ya baru diproses gitu,” tuturnya.

“Tapi andai kata bukan haji, proses itu juga tidak bisa berlangsung cepat karena penanganan berkaitan denganagenda yang seringkali tabrakan. Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang setiap jemaah biasanya berbeda-beda kasusnya ya.”

“Saya kira, iya betul saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji dan Menteri Agama RI ya mereka yang datang dengan apa bisa yang bukan visa Haji sebaiknya pulang saja begitu. Sebaiknya pulang dan kalau misalnya memang itu jemaah umrah ya sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi, sebaiknya ikuti aja apa-apa program jemaah yang sudah mereka jalan selama ini sampai sekarang,” pungkasnya.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *