Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening Miliaran Rupiah, Tawaran Rp50 Juta Ditolak Mentah-mentah


loading…

Perseteruan hukum antara Vidi Aldiano dan dua pencipta lagu legendaris terus memanas. Sengketa bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi. Foto/MNC Media

JAKARTA – Perseteruan hukum antara Vidi Aldiano dan dua pencipta lagu legendaris, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, terus memanas. Sengketa bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi sejak 2008 tanpa izin resmi dari penciptanya. Kini, keduanya menuntut ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan dan Budi menilai upaya perdamaian yang dilakukan pihak Vidi Aldiano tidak memadai. Salah satu momen yang dianggap tidak etis adalah ketika Vidi mencoba memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk terima kasih atas penggunaan lagu tersebut selama lebih dari satu dekade.

“Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami?” kata Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Vidi Aldiano Hapus Album Debut Usai Digugat Soal Hak Cipta

Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening Miliaran Rupiah, Tawaran Rp50 Juta Ditolak Mentah-mentah

Foto/Instagram Vidi Aldiano



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *