Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri



loading…

Tunjangan Utusan Khusus Presiden menarik perhatian setelah Gus Miftah mundur dari jabatannya. Foto/ Instagram

JAKARTA – Tunjangan Utusan Khusus Presiden kembali menarik perhatian setelah penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

“Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

Menurut Gus Miftah, keputusan tersebut diambil bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun. Melainkan karena rasa cinta kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.

“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah mengolok-olok Sunhaji beredar dan viral di media sosial. Ini berawal dari Gus Miftah mengisi acara pengajian atau salawatan di lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu, 20 November.

“Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah takdir),” kata Gus Miftah.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Tunjangan dan pemberian gaji utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.

Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *