Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara



loading…

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Foto/Instagram Vadel Badjideh

JAKARTA Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang menyita perhatian publik ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi saksi. Atas kasus asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.

“Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, di antaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai penahanan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama tim penyidik.

“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *