Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara


loading…

Fachri Albar menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA Fachri Albar menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp8 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

“Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025.

Tak hanya itu, putra Ahmad Albar dan Rini S Bono itu juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait kepemilikan 27 butir alprazolam yang merupakan obat keras dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep medis.

Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

Foto/Instagram Fachri Albar

“Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, suami Renata Kusmanto ini mengaku menggunakan barang haram tersebut karena tekanan berat yang ia alami dalam kehidupan pribadi dan kariernya di dunia hiburan. Ia menyimpan zat-zat terlarang tersebut untuk dikonsumsi saat merasa kewalahan.

“(Alasan Fachri Albar memakai narkoba) dikarenakan sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” ujarnya.

“Menggunakan narkotika dan psikotropika ini menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan,” tambahnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *