
loading…
Nikita Mirzani. Foto/Dok SindoNews
Banding itu diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, melalui Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
“Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” tutur Galih Rakasiwi belum lama ini.
Baca Juga : Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua
Galih menjelaskan pengajuan banding Nikita memerlukan beberapa tahapan seperti penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding.Dalam kesempatan itu, Galih juga tak sungkan membeberkan poin utama dalam memori bandingnya.
“Isi dari memori banding terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober,” bebernya.