loading…
Sengketa tanah yang melibatkan mendiang Mat Solar akhirnya berakhir secara damai setelah melalui proses mediasi antara pihak keluarga dan Muhammad Idris. Foto/istimewa
Kasus sengketa tanah ini bermula sejak 2019 akibat adanya klaim ganda dan kesalahan pencatatan administrasi yang menghambat pencairan ganti rugi, meskipun Mat Solar berhak menerima kompensasi atas lahan tersebut.
Setelah bertahun-tahun tertunda, kesepakatan damai akhirnya dicapai dengan difasilitasi oleh PT Cinere Serpong Jaya. Di mana kuasa hukum keluarga Mat Solar, Khairul Imam mengatakan bahwa ganti rugi tanah sebesar Rp3,3 miliar dijadwalkan akan dicairkan pada 26 Maret 2025.
“Betul telah terjadi perdamaian. Ada lah pihak PT Cinere Serpong Jaya yang memfasilitasi perdamaian antara kami dengan Haji Idris,” kata Khairul Imam di Jakarta, baru-baru ini.
“Sampai tanggal 26 (26 Maret 2025) itu akhirnya ada pencairan (uang ganti rugi),” sambungnya.
Khairul Imam menjelaskan bahwa perdamaian ini didorong oleh pertimbangan kemanusiaan dan fakta bahwa bintang sinetron Bajaj Bajuri itu telah tiada. Sementara kedua belah pihak sama-sama membutuhkan penyelesaian.
“Dengan pertimbangan mas Idham (anak dan ahli waris Mat Solar) dan keluarga, ya sudah,” jelasnya.
“Almarhum juga sudah tiada. Kita sama-sama saling memerlukan (penyelesaian). Jadi kita berdamai,” tambahnya.