Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Satu Pelanggaran Dendanya Rp500 Juta


loading…

Ahmad Dhani angkat bicara soal gugatan Rp24,5 miliar yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Foto/Instagram Ahmad Dhani

JAKARTA Ahmad Dhani angkat bicara soal gugatan Rp24,5 miliar yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution, dan Rudi Pekerti yang kini menjadi perbincangan luas di kalangan publik dan musisi Tanah Air.

Menanggapi kabar tersebut, Ahmad Dhani memberikan komentar tegas terkait nilai gugatan fantastis yang dialamatkan kepada Vidi Aldiano . Pentolan Dewa 19 itu mengatakan bahwa nilai tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan perhitungan dalam undang-undang hak cipta.

“Undang-undang itu bunyinya, per satu pelanggaran itu dendanya Rp500 juta,” kata Dhani dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/6/2025).

Dhani menjelaskan, apabila dalam sebuah kasus terdapat lebih dari satu pelanggaran, maka nominal denda yang dikenakan akan dikalikan sesuai jumlah pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pencipta Lagu Nuansa Bening Siap Berdamai dengan Vidi Aldiano, Asalkan Ada Syarat Ini

Ahmad Dhani soal Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar: Satu Pelanggaran Dendanya Rp500 Juta

Foto/Instagram Ahmad Dhani



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *