Sandiaga Uno Tak Mentolerir Pelaku Pungli di Kawasan Wisata, Akan Ada Sanksi Hukum



loading…

Sandiaga Uno mengungkapkan, pungutan liar di sejumlah destinasi wisata di Indonesia bisa berpengaruh pada kenyamanan hingga kesan para wisatawan. Foto/MPI/Annastasya Ryzkia

JAKARTA – Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan aksi pungutan liar atau pungli di destinasi wisata Curug Ciburial, Bogor, Jawa Barat. Hal ini bermula dari video seorang wisatawan yang ditagih biaya dari seorang pria yang menyebut wilayah curug tersebut merupakan daerah kawasannya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi persoalan itu. Ia menyebut, tindakan pungli ini perlu ditindak tegas sehingga membutuhkan kerja sama dari seluruh pelaku sektor pariwisata.

“Pungli ini ditindak tegas, karena ini semua sudah terkoordinasi melalui kegiatan pokok dan pemerintah daerah setempat. Dan untuk memberantasnya perlu kolaborasi semua pihak dari pemerintah maupun penggerak pariwisata daerah,” papar Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (6/5/2024).

Sandiaga mengungkapkan, pungutan liar di sejumlah destinasi wisata di Indonesia bisa berpengaruh pada kenyamanan hingga kesan para wisatawan. Ia mengatakan, Kemenparekraf siap memberikan sanksi tegas untuk para pelaku pungli.

“Yang melakukan praktik pungli itu segera diamankan, diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan didata, sehingga tidak mengulangi lagi sehingga ada efek-efek jera,” jelasnya.

“Kita ingin bahwa tempat-tempat wisata di Indonesia aja ini, baik di curug maupun destinasi lainnya, tidak memberikan ruang dan tidak mentolerir adanya praktik pungli,” tambah Sandiaga.

Melihat kejadian ini, Sandiaga menegaskan dirinya dan tim akan terus memantau terkait aksi pungutan liar bila kembali merajarela di kawasan wisata. Ia akan memberikan sanksi hukum bila peristiwa serupa kembali terjadi.

“Kalau misalkan terjadi lagi pasti ada sanksi hukum, dan kami akan terus menggunakan social media untuk mempromosikan dan mengedukasi masyarakat pariwisata untuk tidak mentolerir praktik pungli tersebut,” pungkas Menparekraf.

(tsa)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *