Richard Lee Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya, Klaim Semua Produk Sesuai BPOM



loading…

Dokter Richard Lee telah selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/ Foto/Danandaya.

JAKARTA – Dokter Richard Lee telah selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.

“Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Dokter Richard Lee diperiksa polisi sejak sekira pukul 11.00 WIB, dia pun baru selesai diperiksa pada sekira pukul 23.00 WIB. Dia mengaku ditanyai tentang produk-produknya yang dijual meski dia tak merincikan jumlah pertanyaan yang dilontarkan polisi padanya.

Namun, dia mengaku telah memberikan penjelasan tentang produknya itu dengan sejujurnya ke polisi. Dia menegaskan, semua produknya itu dijual secara legal dan sesuai petunjuk BPOM.

“Sekali lagi, semua produk yang saya jual, legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *