
loading…
Polda Metro Jaya melakukan pencekalan ke luar negeri kepada Richard Lee hingga 1 Maret 2026. Foto/IG Richard Lee.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee Pekan Depan
Menurutnya, pencekalan terhadap Richard Lee itu menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Fiktif tersebut. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
“Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri,” jelasnya.