Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Kasus Pemerasan Rp4 Miliar



loading…

Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/ Instagram

JAKARTA – Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menimpanya. Apalagi, saat ini Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Reza Gladys pun mengaku saat ini dirinya tengah fokus mengikuti proses hukum menghadapi Nikita Mirzani . Dia berharap kasus ini ditangani dengan adil oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Kita percaya Polda Metro Jaya mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus, pokoknya kami dari rakyat Indonesia nuntut keadilan,” kata Reza Gladys di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Hal senada disampaikan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dia memilih menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib maupun tim kuasa hukum agar bisa cepat selesai.

“Pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja sampe masalahnya selesai semua ya, tunggu aja, nanti dijelaskan ke kuasa hukum,” ujar Attaubah.

Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita akan ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

“Aku belum tahu cuma nanti coba kalian datangi ke Polda aja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik ya, maksudnya untuk hari ini aku belum tahu,” ucap Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah pada kerugian finansial yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil beberapa saksi, termasuk pihak terkait yang mengetahui interaksi antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Reza Gladys mengaku mengalami kerugian Rp4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan melalui tekanan di media sosial, di mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys ke publik.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani bisa menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, pasal-pasal tambahan juga sedang dipertimbangkan oleh penyidik untuk memperberat tuntutan.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *