Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU


loading…

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Foto/Getty Images

JAKARTA – Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisi III DPR RI secara resmi meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara tersebut

Penilaian ini muncul setelah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan laporan yang menyebut adanya ketidaksesuaian proses pemeriksaan dan putusan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret Agnez Mo atas laporan pencipta lagu Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan,” kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Foto/Instagram Agnez Mo

“Terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *