Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti


loading…

Piyu mengumumkan AKSI akan segera menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi dan pengelolaan royalti. Foto/Instagram Piyu

JAKARTA Piyu mengumumkan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan segera menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan pengelolaan royalti musik .

Gugatan ini dilayangkan karena LMKN dinilai tidak transparan, tidak efektif, dan tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta. Piyu menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi hak pencipta lagu yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem royalti yang tidak berpihak pada pelaku kreatif.

“Kita akan segera gugat LMKN. Akan kita gugat dalam waktu dekat. Gugatan kami simpel aja,” kata Piyu saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.

“Kita gugatnya tentang kewenangan. Jadi, kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” sambungnya.

Baca Juga: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik

Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti

Foto/Instagram Piyu

Menurut gitaris Padi Reborn tersebut, LMKN selama ini tidak berhasil menjalankan tugas pokoknya dalam mengelola royalti performing rights, khususnya yang berkaitan dengan konser dan pertunjukan langsung. Ketidakmampuan ini membuat banyak pencipta lagu tidak mendapatkan haknya secara layak.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *