Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Perseteruan Memanas! Pencipta Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano


loading…

Dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan permohonan penyitaan rumah Vidi Aldiano yang berada di kawasan Cilandak Barat. Foto/Instagram Vidi Aldiano

JAKARTA – Dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan permohonan penyitaan rumah Vidi Aldiano yang berada di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Langkah hukum ini diambil setelah Vidi diduga membawakan lagu ciptaan mereka secara komersial tanpa izin selama 16 tahun terakhir.

Gugatan ini dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Vidi Aldiano dilaporkan membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam berbagai pertunjukan sejak tahun 2008.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 di Jakarta Selatan, Keenan dan Rudi yang didampingi kuasa hukum Minola Sebayang, mengungkapkan kronologi perselisihan tersebut. Menurut penjelasan Rudi Pekerti, awalnya pada tahun 2008 pihak Vidi melalui sang ayah, Harry Kiss, pernah meminta izin untuk memasukkan lagu Nuansa Bening ke dalam album.

Namun, komunikasi terputus setelah itu, dan lagu tersebut terus dibawakan penyanyi 35 tahun itu dalam berbagai kesempatan tanpa pembaruan izin resmi. “Mengacu pada yang lagi viral, saya berharap pada Undang Undang yang berlaku yaitu Hak Cipta tahun 2014,” kata Rudi.

Baca Juga: Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Perseteruan Memanas! Pencipta Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano

Foto/Instagram Vidi Aldiano



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *