Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Perjuangan Mat Solar Hak Ganti Rugi Tanah Rp3,3 Miliar, Belum Diterima hingga Akhir Hayat


loading…

Kasus sengketa tanah Mat Solar batal sidang setelah dijadwalkan di PN Tangerang, Rabu, 19 Maret. Foto/ MPI

JAKARTA – Kasus sengketa tanah Mat Solar kembali diperbincangkan setelah kepergian sang aktor pada 17 Maret 2025. Sidang gugatan mendiang Mat Solar pun dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu, 19 Maret, tepat sehari setelah komedian kondang ini meninggal dunia.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam menjelaskan bahwa sidang perdana semula akan digelar dalam agenda pembacaan gugatan dari Mat Solar. Namun, lantaran sang aktor meninggal dunia, maka gugatan itu harus dibatalkan terlebih dahulu, kemudian diajukan ulang oleh pihak ahli waris.

“Sidang perdana besok sebetulnya masih pembacaan gugatan maupun mediasi. Mediasi juga kita sudah buat surat kuasa istimewanya dari alamrhum kepada kami sebagai kuasa hukum, tapi kan sudah tidak bisa dijalankan lagi,” kata Khairul Imam di TPU Daiman Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025).

Perjuangan Mat Solar Hak Ganti Rugi Tanah Rp3,3 Miliar, Belum Diterima hingga Akhir Hayat

Khairul mengatakan proyek Tol Serpong-Cinere yang menggunakan tanah milik Mat Solar terjadi sejak 2019. Seharusnya, Mat Solar mendapat uang ganti rugi tanah senilai Rp3,3 miliar atas tanah seluas 1300 meter² yang digunakan negara. Namun, uang tersebut tidak kunjung cair hingga sang aktor meninggal dunia.

“Sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK atapun BPN sendiri karena sebelum adanya sidang ini sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN jg dan dihadiri Bpk Muhammad Idris selaku tergugat,” jelas Khairul Imam.

Dalam mediasi itu, Muhammad Idris sudah mengaku jika tanah tersebut sudah dijual kepada Mat Solar. “Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah itu sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah (Mat Solar-red) dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua,” ujar dia.

Sebelum adanya gugatan ke pengadilan, pihak Mat Solar ternyata sudah melakukan berbagai upaya termasuk membuat laporan polisi untuk memperjuangkan hak ganti rugi tanah miliknya. Uang ganti rugi itu tak juga diterima hingga sang aktor tutup usia pada 17 Maret setelah delapan tahun mengidap stroke.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *