
loading…
Ammar Zoni hadiri sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Foto/Mei Sada Sirait
Seusai sidang, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.
“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan udah terbukti kan, eksepsi kita kan udah terbukti. Bahwa dia (Ammar) tidak didampingi PH. Nah itu kan sesuai dengan yurisprudensi, sesuai dengan KUHAP juga kan dia wajib didampingi. Nah ini kan tidak dilakukan. Berarti kan BAP yang dibuat tanpa didampingi oleh pengacara, itu kan cacat demi hukum,” ujar Jon Mathias.
Baca Juga : Tolak Bayar Rp3 Miliar ke Penyidik, Ammar Zoni Terpaksa Mendekam 2 Bulan di Sel Tikus
Jon menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Jon juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Di mana terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.
“Tentang penyidikan dikatakan itu di Rutan Salemba, ya kan? Ya faktanya kan di BAP ya itu kan dibikin di Polsek Cempaka Putih. Ya berarti kan ya kalau BAP yang tidak sesuai tempat pemeriksaannya dengan yang ada di BAP kan berarti cacat hukum juga BAP-nya,” tambahnya.