Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Rp8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset



loading…

Olivia Nathania anak Nia Daniaty belum membayar kerugian Rp8,1 miliar kepada para korban penipuan CPNS bodong. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania hingga ibu kandungnya, Nia Daniaty , belum tuntas.
Kali ini, pihak korban kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda mediasi yang berkaitan dengan Aanmaning, teguran eksekusi dari pihak pengadilan kepada termohon pada Rabu (18/2/2026).

Diketahui, teguran eksekusi ini buntut permohonan yang diajukan oleh Darmawansyah selaku perwakilan 179 orang korban CPNS bodong setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 silam.

“Hari ini adalah panggilan anmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar

Odie menjelaskan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Gussahyar, bahkan kaget setelah mengetahui bahwa hingga kini pihak Olivia Nathania belum membayar ganti rugi terhadap ratusan korban dengan total Rp8,1 miliar meski dirinya sudah bebas dari hukuman penjara.

“Ditanya lagi kemudian ‘apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?’ ‘Sudah keluar, Pak, tahun lalu’. Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu,” tegas Odie.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *