Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini



loading…

Aktris Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, diisukan bakal bebas dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasaan. Foto/Instagram.

JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani dan manajernya, Mail, diisukan bakal bebas dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasaan atas laporan Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya. Kabar itu mencuat lantaran berkas perkara sang aktris masih P-19 sejak 17 Maret lalu.

Tak hanya itu, berkas tersebut bahkan sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lepada penyidik karena beberapa petunjuk harus dipenuhi.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

Pada 5 Mei 2025, berkas kembali diajukan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan berkas Nikita Mirzani pun terbatas hingga 14 hari ke depan sejak tanggal penerimaannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut selesai.

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Razman Nasution Singgung Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: untuk Merubah Diri Lebih Baik

Syahron kemudian menyinggung kemungkinan Nikita bebas demi hukum apabila berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap alias P-21. Masa penahanan Nikita sendiri dinyatakan seledai pada 2 Juni 2025.

“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” ujar Syahron.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Sebelum diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.

(nnz)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *