
loading…
Nia Daniaty. Foto: Instagram/@niadaniatynew
JAKARTA – Kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan anak Nia Daniaty , Olivia Nathania , belum menemui titik terang. Pihak korban menilai para pelaku tak memiliki itikad baik untuk membayar ganti rugi yang ditaksir mencapai Rp8,1 miliar.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkap bahwa Nia Daniaty yang juga disebut terlibat dalam kasus ini sempat memberikan tawaran uang sebesar Rp 500 juta.
Tawaran tersebut pun langsung ditolak pihak korban, mengingat nominalnya yang tidak masuk dari total korban yang mencapai 179 orang.
“Itu nggak masuk akal. Korbannya 179 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar. Mau dibagi bagaimana?” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Baca Juga : Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Rp8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset