Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda



loading…

Nasi gandul asal Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Foto/ Instagram

JAKARTA – Nasi gandul yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting. Kategori yang masuk dalam hal tersebut mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dilakukan untuk menjadi warisan budaya takbenda.

Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu dalam pengkajian, sehingga berhasil diusulkan dan ditetapkan di tahun ini.

Ada banyak hal yang dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang diusulkan.

Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya kepada seluruh bangsa Indonesia dan dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang ada di daerah masing-masing.

Nasi gandul adalah nasi yang disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dipersilangkan dengan rawon dan gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.

Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi dan hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukan diiris ditabur di atas nasi putih yang diletakkan di piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *