Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Hakim soal Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias: Kumaha Atuh?


loading…

Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez terbukti melanggar hak cipta. Foto/Instagram Melly Goeslaw

JAKARTA Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim menyatakan Agnez terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.

Oleh karena itu, Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Melly Geoslaw mengungkapkan keheranannya terhadap putusan tersebut.

Ia berpendapat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, seharusnya penyelenggara acara yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyinya. Unggahan tersebut juga mendapat respons dari Agnez Mo yang memberikan tanda suka.

“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya,” tulis Melly dikutip dari Instagram @melly_goeslaw, Kamis (6/2/2025).

Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Hakim soal Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias: Kumaha Atuh?

Foto/Instagram Melly Goeslaw

“Jadi, promotor atau event organizer (EO) yang seharusnya membayar, bukan penyanyinya,” sambungnya.

Penyanyi sekaligus pencipta lagu itu juga mempertanyakan bagaimana hakim bisa memenangkan gugatan dari Ari, mengingat para saksi dalam persidangan juga menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” jelasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *