Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan


loading…

Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/ MPI

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.

Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersama asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan dikawal ketat polisi.

Kronologi Nikita Mirzani Ditahan

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan kasus hingga keduanya, Nikita Mirzani dan Mail melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita dan Mail dalam kasus pengancaman dan pemerasan ini, yakni dilakukan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah mengajukan sekira 109 pertanyaan kepada tersangka.

“Terhadap tersangka saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang cukup kemudian adanya barang bukti yang disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, dan juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.

“Ini semua sudah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar dia lagi.

Nikita Mirzani yang ditahan ini pun tidak banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *