Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan



loading…

Agnez Mo kini tengah menghadapi gugatan senilai Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Ari Bias, terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin. Foto/Getty Images

JAKARTA Agnez Mo kini tengah menghadapi gugatan senilai Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Ari Bias, terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser pada 2023 tanpa izin resmi.

Sengketa ini semakin memanas setelah gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan menarik perhatian publik karena melibatkan Agnez Mo .

Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar

Awal Mula Kasus

Masalah ini bermula dari klaim Ari Bias, yang menuduh Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak.

Pada 30 Desember 2023, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima royalti setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser tersebut. Ia juga menuding adanya pelanggaran kontrak, karena Agnez tidak memberikan kompensasi sebagaimana mestinya.

Merasa haknya dilanggar, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi. Namun, hingga Mei 2024, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut.

Upaya Hukum yang Ditempuh Ari Bias

Setelah tidak mendapat respons dari pihak Agnez, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi. Namun, tetap tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak Agnez.

Karena tidak menemui titik terang, Ari Bias membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *