Kimberly Ryder Gugatan Cerai Edward Akbar, Ibunda Singgung Kehadiran Orang Ketiga


loading…

Rumah tangga selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar tengah di ambang perpisahan. Kimberly secara resmi mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Pusat. Foto/Instagram @irvina_zainal

JAKARTA – Rumah tangga selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar tengah di ambang perpisahan. Kimberly secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juli 2024.

Di tengah proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar , ibunda Kimberly, Irvina Zainal, membuat pernyataan mengejutkan yang menyinggung adanya orang ketiga. Ia juga menyebut bahwa seorang istri harus pintar bekerja dan mencari uang.

Ini karena bagi istri, suami hanya titipan. Irvina kemudian menyinggung soal orang ketiga yang bisa mengambil para suami.

“Kenapa istri-istri mesti pintar cari duit? Karena suami itu cuma titipan,” tulis Irvina dikutip dari akun Instagram pribadinya, @irvina_zainal, Selasa (16/7/2024).

Kimberly Ryder Gugatan Cerai Edward Akbar, Ibunda Singgung Kehadiran Orang Ketiga

Foto/Instagram @irvina_zainal

“Kalau nggak diambil Tuhan ya diambil perempuan lain,” lanjutnya.

Pernyataan Irvina ini seolah mengisyaratkan kemungkinan perselingkuhan sebagai penyebab retaknya hubungan pasangan yang telah menikah selama 6 tahun tersebut. Isu ini menambah panas spekulasi publik tentang kehidupan pribadi Kimberly dan Edward.

Sementara itu, gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar tercatat dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP. Dalam gugatannya, artis 30 tahun ini menuntut dua hal yakni menggugat cerai, dan meminta hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruniai dua orang anak.

(dra)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *