Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan



loading…

Kemenparekraf optimistis kebijakan BVK bagi pemegang PR Singapura akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target 14,3 juta kunjungan wisatawan. Foto/Annastasya Rizqa

JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada 2024.

Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, dan Karimun, hingga empat hari.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah wisatawan dari negara tetangga terdekat dan meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di wilayah Kepri.

Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura. Sehingga tidak memerlukan pengecekan lebih lanjut.

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.

Anggit mengungkap syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *