Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras



loading…

Jonathan Frizzy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Foto/Instagram.

JAKARTAJonathan Frizzy alias Ijonk sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Ijonk ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ijonk sendiri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi. Dia memastikan bahwa kliennya sangat kooperatif ketika diamankan petugas.

“Pihak Polres mengatakan bahwa benar klien kami itu bersikap sangat kooperatif,” kata Lamgok kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Lamgok menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.

Saat itu, polisi disinyalir mengamankan tiga orang pelaku dengan total 800 rokok elektrik/vape yang diduga mengandung zat etimodate.

“Dari 800 vape itu, itu yang untuk perkaranya si ER dan BTR yang pada akhirnya ke JF (Jonathan Frizzy) itu adalah barang buktinya sejumlah 40. Jadi bukan sampai 800,” ujar dia.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba

Ijonk juga dikatakan rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalani demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa hukum, Lamgok berkomitmen membela kliennya hingga ke proses persidangan.

“Beberapa panggilan, setiap dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau nggak,” kata Lamgok.

“Bahkan, ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi. Namun, tadi malam pihak Polres mendatangi beliau ke kediamannya, kami udah sampaikan bahwa ‘kamu nggak perlu ini Jonk, kita bisa menunda demi kesehatan’ namun dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi,” jelas dia.

Atas kasus ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Adapun ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(nnz)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *