
loading…
JPU menolak seluruh pledoi Fariz RM dan tetap menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Foto/Istimewa.
Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihak Fariz RM dalam sidang yang beragendakan replik tersebut.
Indah terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz RM yang keberatan dengan tuntutannya.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
“Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dalam saksi a de charge dari pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali,” kata Indah dalam persidangan Kamis (14/8/2025).