loading…
Jerawat masih menjadi masalah kesehatan yang dialami banyak orang. Foto/ hearstapps
Penanganan jerawat pun semakin diperhatikan. Dalam diskusi”Dermlive by La Roche Posay: The Latest Advancement in Acne Care,” berbagai narasumber membahas secara komprehensif sains, inovasi dan teknologi dalam penanganan jerawat.
Salah satu momentum penting dalam acara ini adalah peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana Akne Vulgaris 2024. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) dan Kelompok Studi Dermatologi Kosmetik Indonesia (KSDKI), didukung oleh La Roche Posay memperkenalkan buku pedoman penanganan jerawat terbaru.
Didalamnya, direkomendasikan penggunaan dermokosmetik yang mengandung bahan-bahan, seperti Niacinamide, Lipohydroxy Acid, Procerad dan Zinc PCA, beberapa kandungan yang terdapat pada formulasi Effaclar Duo+M sebagai terapi pendamping dalam meningkatkan efektivitas terapi jerawat.
Selain itu, sebuah studi terbaru oleh Perdoski menunjukkan validitas yang tinggi dalam Spotscan+, teknologi berbasis AI dengan medical-grade analysis.
“Perkembangan pengetahuan dasar sangat berpengaruh terhadap perkembangan tata laksana penyakit di bidang dermatologi termasuk akne vulgaris. Buku pedoman ini disusun secara komprehensif dan didedikasikan untuk sejawat dokter sehingga menjadi rujukan yang terpercaya dalam menangani masalah akne,” kata Ketua Umum Perdoski, Dr Hanny Nilasari.
“Misi kami untuk menghadirkan inovasi produk seperti Effaclar Duo+M dan teknologi seperti Spotscan+ yang bermanfaat dan mudah dijangkau, serta terbukti efektif dan aman di berbagai studi klinis untuk membantu pejuang jerawat di Indonesia,” ujar Silvia Yohana, General Manager, L’Oreal Dermatological Beauty.
Sementara. spotscan+ menjadi alat yang sangat efektif untuk membantu baik dermatolog atau pun pejuang jerawat.
Prof. Satya Wydya Yenny menjelaskan, bagi pejuang jerawat, Spotscan+ menawarkan screening awal yang membantu mereka, terutama di daerah dengan akses terbatas ke dermatologis, menilai tingkat keparahan jerawat mereka dan memutuskan apakah konsultasi medis lebih lanjut diperlukan.
(tdy)