
loading…
Isu soal pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik sempat ramai diperbincangkan. Foto/Mei Sada.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dala acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan dibebankan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Baca juga: LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.