Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan, Lebih Besar dari Raffi Ahmad



loading…

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan menarik perhatian dan angkanya lebih besar dari Raffi Ahmad. Foto/ Instagram

JAKARTA – Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan menarik perhatian setelah dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jakarta pada Selasa (11/2/2025).

Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan dinilai untuk memperkuat kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Mantan mentalis ini akan melanjutkan tugasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Lalu, berapa gaji yang diterima Deddy Corbuzier itu?

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan yang sangat tinggi dalam kementerian yakni Eselon 1.B, tingkatan jabatan struktural tertinggi dalam suatu instansi pemerintahan.

Dengan begitu, gaji pokok Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan sekira Rp3.880.400 hingga Rp6.373.000 per-bulan. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier. Dia juga akan menerima tunjangan kinerja yang akan diberikan setiap bulannya.

Tunjangan Deddy Corbuzier

Tunjangan Kinerja sebagai stafsus Menhan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian dan Komunikasi dan Informatika.

Tunjangan Kinerja yang di dapat untuk jabatan kelas 16 yang relevan dengan posisi Deddy Corbuzier, yakni sekira Rp20.695.000. Jika ditambah dengan gaji pokok, maka pendapatan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai stafsus sekira Rp27 juta atau tepatnya Rp27.322.000.

Namun, jika digabungkan semua menghasilannya sebagai stafsus, total penghasilan Deddy Corbuzier mencapai Rp30.000.000 per bulan, tergantung komponen lain yang didapat, seperti fasilitas tambahan.

Dengan memperoleh gaji setara dengan pejabat tinggi serta mengemban peran strategis, Deddy Corbuzier diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap bidang yang diembahnnya itu, yakni memperkuat kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.

Gaji Raffi Ahmad

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji dan tunjangan setara menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta. Jika dibandingkan dengan Deddy Corbuzier, yang mendapat gaji Rp27.322.000, maka gaji Raffi Ahmad lebih kecil dari Deddy.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *