
loading…
Shella Saukia. Foto: Instagram
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Shella Saukia Julianus Sembiring.
“Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya,” ujar Julianus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga : Doktif Kecewa: Richard Lee Diduga Masih Pakai Wig dan HP di dalam Tahanan
Konflik bermula dari tindakan Doktif yang diduga mengunggah status di WhatsApp dengan mencantumkan nomor telepon Shella Saukia. Sikap tersebut membuat sang selebgram merasa terganggu.
Bahkan, Shella mengklaim mendapat teror dari orang tidak dikenal akibat perbuatan tersebut.
“Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami,” tegas Rafi Unggul Pambudi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella memasukan pasal berlapis.
Baca Juga :