Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Laporan Farhat Abbas



loading…

Denny Sumargo terancam lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait laporan Farhat Abbas ke Polisi. Foto/ Instagram

JAKARTA – Denny Sumargo terancam lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait laporan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras.

Dalam laporannya, kasus ini dikaitkan dengan dua Pasal, yakni Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat sendiri telah terdaftar dalam nomer LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Laporan ini bermula ketika Densu dan Farhat Abbas melangsungkan pertemuan tertutup di rumah sang pengacara. Saat itu, kedatangan Denny Sumargo untuk meminta klarifikasi kepada Farhat soal ucapan yang ingin menghajarnya.

Meski tak terjadi perkelahian, pertemuan itu pun terlihat cukup tegang karena kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Alih-alih berakhir damai, Farhat rupanya tak terima dengan kedatangan Densu di rumahnya. Apalagi, Densu dituduh mengucapkan kalimat dugaan diskriminasi kepada Suku Bugis.

“Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya ‘Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resmi Jumat (8/11/2024).

Sebelum melayangkan laporan polisi, Farhat disinyalir sudah lebih dulu melakukan somasi terhadap Densu. Namun, karena tak digubri, pengacara kondang tersebut mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *