loading…
Denny Sumargo terancam lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait laporan Farhat Abbas ke Polisi. Foto/ Instagram
Dalam laporannya, kasus ini dikaitkan dengan dua Pasal, yakni Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat sendiri telah terdaftar dalam nomer LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.
Laporan ini bermula ketika Densu dan Farhat Abbas melangsungkan pertemuan tertutup di rumah sang pengacara. Saat itu, kedatangan Denny Sumargo untuk meminta klarifikasi kepada Farhat soal ucapan yang ingin menghajarnya.
Meski tak terjadi perkelahian, pertemuan itu pun terlihat cukup tegang karena kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Alih-alih berakhir damai, Farhat rupanya tak terima dengan kedatangan Densu di rumahnya. Apalagi, Densu dituduh mengucapkan kalimat dugaan diskriminasi kepada Suku Bugis.
“Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya ‘Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resmi Jumat (8/11/2024).
Sebelum melayangkan laporan polisi, Farhat disinyalir sudah lebih dulu melakukan somasi terhadap Densu. Namun, karena tak digubri, pengacara kondang tersebut mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.
(tdy)