Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Denny Sumargo Dipolisikan Komunitas Suku Bugis-Makassar Atas Dugaan Ujaran Kebencian


loading…

Denny Sumargo dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Suku Bugis-Makassar ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan dibuat Minggu, 10 November 2024. Foto/Instagram Denny Sumargo

JAKARTA Denny Sumargo dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Suku Bugis-Makassar ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini resmi dibuat pada Minggu, 10 November 2024.

Salah satu perwakilan Suku Bugis-Makassar mengatakan bahwa Denny Sumargo dilaporkan atas dugaan menyebarkan kebencian terkait ras dan etnis.

“Kedatangan kita ke Polda Metro Jaya melaporkan saudara DS dengan laporan berhubungan ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis. Tepatnya Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata perwakilan tersebut dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Senin (11/11/2024).

“Artinya pasal itu yang sering terjadi perang antar suku, konflik antar suku yang diakomodasi undang-undang tersebut,” sambungnya.

Denny Sumargo Dipolisikan Komunitas Suku Bugis-Makassar Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Foto/Instagram Denny Sumargo

Sumber yang sama mengatakan bahwa secara spesifik suami Olivia Allan ini dilaporkan dengan Pasal 156. Tak main-main, pria yang akrab disapa Densu itu pun terancam hukuman empat tahun penjara.

“Akan tetapi pasal yang kita masukkan di sini adalah 156. Itu yang tertuang dalam KUHP, ancaman hukumannya adalah empat tahun,” jelasnya.

“Tapi nanti penyidik akan mengembangkan ke pasal ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis terkait kata-kata yang disampaikan oleh Denny Sumargo atau DS menyampaikan dugaan tindak pidananya sebagaimana disebutkan tadi,” tambahnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *