Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Benarkah Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya Properti Foto?



loading…

Benarkah buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya properti foto? Keduanya diduga menikah siri. Foto/ Instagram

JAKARTA – Benarkah buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya properti foto? Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun menjadi sorotan usai mereka diduga nikah siri karena belum tercatat dalam administrasi negara.

Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara usai mewakili kliennya usai menjalani sidang itsbat perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas pemohon pada Senin (4/11/2024).

Markus mengaku belum pernah menerima buku nikah yang dipamerkan pasangan ini di momen pernikahan 10 Mei 2024 lalu. Namun, dia menduga kuat buku nikah tersebut sebatas properti ketika kliennya melakukan sesi foto.

“Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya. Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti),” jelasnya.

Menurut Markus, hal ini tak menjadi hal itu sebagai masalah besar. Apalagi, ia menilai syarat sah pernikahan tidak mencantumkan adanya buku nikah.

“Lagi pula sejak kapan buku nikah itu menjadikan acuan di situ. Syarat sah pernikahan ada pengantin, ada mahar, ada wali,” kata dia.

“Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok yang jadi properti aja. Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing,” ujar Markus lagi.

Soal asal properti buku nikah, Markus menyarankan awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, seperti KUA Setiabudi hingga Wedding Organizer (WO) yang mengurus pernikahan kliennya.

“Kalau itu saya nggak bisa jawab, karena teknisnya kan mungkin tanya di KUA nya, mungkin tanya WO nya, dan sebagainya,” ujar dia.

Di lain pihak, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan Nasrullah menegaskan jika Rizky Febian dan Mahalini belum pernah mendaftarkan pernikahan mereka di kantornya. Padahal, pihak KUA sudah menunggu selama beberapa hari sebelum pasangan ini mengadakan resepsi pada 10 Mei 2024.

“Kalau teman-teman ingat, sebelum mereka melangsungkan pernikahan, saya sudah pernah memberikan keterangan bahwa sampai tanggal 7 atau 8 Mei waktu itu, mereka belum mendaftarkan rencana pernikahan. Jadi, kami memang tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka,” ucap Nasrullah.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *