Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Patahkan di Pledoi



loading…

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba di rutan. Foto: Aldhi Chandra

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Meski berat, pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa kliennya tidak gentar. Jon menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi matang untuk mematahkan tuntutan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi.Bahkan, ia menyinggung riwayat kasus Ammar sebelumnya yang mana vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

“Ya kan kita mau belajar. Dulu Ammar di Jakarta Barat, tuntutan 12 tahun lho, tapi kenanya 3 tahun gitu. Apalagi ada yurisprudensi baru juga kasus di Batam, tuntutan jaksa hukum mati lho, kenanya 5 tahun,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.

Jon menulai perubahan paradigma hukum di Indonesia dengan berlakunya KUHP baru juga menjadi celah bagi pihaknya.Menurutnya, hukuman bagi penyalahguna narkoba harus mengedepankan aspek pembinaan ketimbang sekadar hukuman penjara.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *