Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ammar Zoni Merasa Diperlakukan seperti Koruptor usai Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun


loading…

Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya.

Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta. Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara.

Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ammar Zoni Merasa Diperlakukan seperti Koruptor usai Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun

Foto/dok SINDOnews

Kuasa hukum aktor 31 tahun itu, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Ammar mengaku pasrah, meski merasa putusan ini tidak adil.

“Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, ‘Saya ini kan bukan koruptor’,” kata Jon dikutip dari salah satu tayangan di televisi pada Minggu (10/11/2024).

“Kata dia (Ammar Zoni), ‘Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara’,” sambungnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *