Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo, Gegara Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar



loading…

Ahmad Dhani dicuekin Agnez Mo karena membahas kisruh royalti. Foto/ Instagram

JAKARTA – Ahmad Dhani buka suara terkait kisruh pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo , di mana kasus tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Hal ini diungkap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

Sebelum putusan itu, Ahmad Dhani ternyata sudah berusaha membuka komunikasi dengan menghubungi Agnez Mo selama satu tahun agar terjadi mediasi.

Namun, Ahmad Dhani menemui jalan buntu. Niat baiknnya itu tidak direspons Agnez, bahkan pentolan Dewa 19 itu dicuekin. Dhani pun mengaku tidak bisa menghalangi Ari Bias bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadlian.

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez Mo, tapi tidak direspons dan saya tidak bisa menghalangi anggota Aksi Bersatu untuk menuntut keadilan,” bunyi pernyataan Ahmad Dhani, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Selasa (4/2/2025).

Diketahui angka Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda di tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

“Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta Konsep tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total Rp1,5 miliar,” kata Minola Sebayang.

Sementara denda Rp500 juta untuk satu kali dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.

“Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.

Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.

Sebelumnya, Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang tidak digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.

(tdy)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *