Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ahmad Dhani dan Al Ghazali Golput di Pilkada DKI Jakarta 2024



loading…

Ahmad Dhani tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Jakarta 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024). Foto/ Instagram

JAKARTA – Ahmad Dhani tidak menggunakan hak suaranya alias golput dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).

Ahmad Dhani yang merupakan anggota DPR itu tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di kawasan Pondok Indah, tepat sebelah kediamannya hingga waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Golput adalah salah satu istilah populer dalam dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat agenda Pemilu.

Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih dan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).

Ahmad Dhani yang golput ini dikonfirmasi oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 025, Adi Syahlani.

“Kalau berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap), memang atas nama Ahmad Dhani Prasetyo terdaftar di TPS 025. Namun, sampai pukul 1 siang, beliau tidak hadir,” kata Adi Syahlani.

Jika warga datang setelah batas waktu pemungutan suara berakhir, tentu ia sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Jadi, berdasarkan peraturan dari KPU batas waktu pemungutan suara itu hanya sampai jam 13.00 WIB. Sekarang sudah jam 13.10 WIB, jadi sudah tutup. Di daftar kehadiran pun (Ahmad Dhani) tidak ada,” terang Adi.

Adi menambahkan bahwa undangan untuk menggunakan hak pilih itu sudah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan anggota keluarganya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *