Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Agnez Mo Bingung dengan Mekanisme Royalti, Minta Kejelasan UU di Kemenkum


loading…

Agnez Mo menyampaikan kebingungannya terkait mekanisme royalti dan hak cipta, yang saat ini menjadi polemik di kalangan musisi. Ia mendatangi Kemenkum. Foto/Nurul Amanah

JAKARTA Agnez Mo menyampaikan kebingungannya terkait mekanisme royalti dan hak cipta, yang saat ini menjadi polemik di kalangan musisi. Untuk mendapatkan kejelasan, ia mendatangi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu (19/2/2025) guna berdiskusi langsung dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Agnez Mo menyatakan bahwa dirinya ingin memahami lebih dalam mengenai regulasi hak cipta dan sistem royalti di Indonesia. Kedatangannya merupakan undangan dari Menkum untuk berdiskusi mengenai aturan yang selama ini menuai banyak pertanyaan dari para musisi.

“Jadi sebenarnya memang percakapan atau diskusi yang tadi saya jalankan bersama pak Menteri, untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu,” kata Agnez.

“Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU,” sambungnya.

Agnez Mo Bingung dengan Mekanisme Royalti, Minta Kejelasan UU di Kemenkum

Foto/Instagram Agnez Mo

Menurut penyanyi 38 tahun itu, banyak musisi di Indonesia masih kebingungan terkait pembagian royalti dan hak cipta, termasuk dirinya. Ia menilai bahwa ada ketidaksepahaman dalam interpretasi UU, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang bagaimana sistem ini diterapkan secara adil.

“Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tau, akhirnya membuat kebingungan. Bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia,” jelasnya.

Di tengah polemik ini, pelantun Matahariku ini menilai diskusi dengan pemerintah bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan musisi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *