loading…
Fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan. Salah satunya soal pamer buku nikah. Foto/ Instagram
Dengan berbagai spekulasi dan misteri yang menyelimuti, fakta-fakta terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini pun mulai terbuka, dari akad nikah di hotel mewah hingga kehadiran Presiden Jokowi sebagai tamu undangan.
Terungkap bahwa pasangan ini telah menikah pada 10 Mei 2024, di mana pada saat itu, Rizky berusia 26 tahun, sedangkan Mahalini 24 tahun.
Kendati demikian, pernikahan yang digelar secara privat ini ternyata belum tercatat secara sah di negara.
Berikut rangkuman lengkap fakta menarik di balik pernikahan siri Rizky Febian dan Mahalini yang membuat banyak orang penasaran
Fakta Pernikahan Siri Rizky Febian dan Mahalini
1. Pernikahan Siri di Hotel Mewah
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di salah satu hotel mewah, Raffles Jakarta. Mereka menggunakan adat Sunda dengan nuansa putih dan digelar secara tertutup, dengan tidak disaksikan langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan hanya saksi-saksi yang hadir di lokasi.
“Secara pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, dan lain sebagainya yang nantinya diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan supaya dapat disahkan pernikahannya,” ucap Taslimah.
Dengan demikian, hal inilah yang menjadikan pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di Indonesia dikarenakan mereka melangsungkan pernikahan sendiri di Hotel, bukan di KUA.
2. Dihadiri Jokowi
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dihadiri Jokowi, saat itu menjabat sebagai presiden. Kehadiran Jokowi menambah kesan eksklusif pada acara ini dan menunjukkan betapa pentingnya momen tersebut bagi pasangan Rizky dan Mahalini. Kehadiran Jokowi di pernikahan selebritis memang jarang terjadi sehingga menjadi perhatian publik.
3. Permohonan Pengesahan Pernikahan
Setelah lima bulan menikah, Rizky Febian mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, yang menyatakan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini belum didaftarkan di KUA.
Pengajuan ini dilakukan melalui sistem e-court oleh kuasa hukum Rizky, sehingga nantinya pernikahan mereka bisa tercatat sah di negara.
4. Pengesahan Pernikahan
Rizky Febian mengajukan pengesahan nikah agar pernikahannya bisa mendapatkan bukti tertulis berupa akta atau buku nikah dari negara.