Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana



loading…

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Foto/Instagram Raisa

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan melalui kelompok yang menamakan diri Gerakan Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata dan Ruth Sahanaya.

Mereka menganggap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta tersebut tidak adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) dan mekanisme pembagian royalti.

“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan dalam gugatan tersebut dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran.

Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa penggunaan komersial lagu atau musik dalam layanan publik wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti5.

Namun, Undang-Undang ini dianggap tidak secara jelas mengatur hak penyanyi dalam hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti dan kewajiban izin langsung dari pencipta lagu.

Gugatan ini muncul di tengah memanasnya polemik hak cipta di industri musik Indonesia. Termasuk kasus Agnez Mo vs Ari Bias yang baru saja diputus pengadilan pada Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang memenangkan Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

(dra)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *