Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional



loading…

Perwakilan delegasi Indonesia menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh International Chambers of Commerce (ICC). Foto/Dok

JAKARTA – International Chambers of Commerce (ICC) menggelar 9th ICC European Conference on Internasional Arbitration pada tanggal 7,9 April 2025 di Paris, Perancis.Di sela-sela acara tersebut ICC juga menyelenggarakan pertemuan antara para delegasi ICC dari berbagai negara yang tergabung dalam ICC Commission on Arbitration and IDR.

Tiga delegasi perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and IDR yang berperan sebagai Indonesia National Committe berpartisipasi dalam pertemuan Paris Commission Meeting di Paris, Prancis. Adapun ketiga perwakilan tersebut terdiri dari advokat Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto. Para delegasi yang hadir secara fisik dalam pertemuan ini mencapai 650 delegasi dari berbagai negara.

Wincen Santoso merupakan partner dari kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA). Rando Purba merupakan partner dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm. Sedangkan Nico Mooduto merupakan partner dari kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono(SSEK). Ketiganya berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.

ICC Commission on Arbitration and IDR adalah suatu komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan dan/atau melakukan amandemen terhadap rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional atau ICC Rules.

Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.

Perwakilan delegasi Indonesia Rando Purba dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut para delegasi menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh ICC.

“Materi rencana perubahan yang dibahas dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian secara tertulis dan pembahasan usulan-usulan perubahan dari para delegasi yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya di Mexico,” ujar Rando dalam keterangan tertulisnya.

Pada sesi lain dalam Paris Commission Meeting dibuka oleh Prof. Mohamed S. Abdel Wahab dengan pembahasan bagaimana Artificial Intelligence berperan dalam Arbitrase International. Selain itu bagaimana ICC dapat menjadi institusi yang semakin relevan dengan perubahan zaman.

“Salah satu hal menarik yang disampaikan adalah agar institusi arbitrase tidak hanya terjebak dengan berapa ratus perkara yang dapat ditangani/diselesaikan (faktor kuantitatif) tapi juga bagaimana ICC dapat menjadi institusi arbitrase yang unggul dengan faktor kualitatif,” ujar Rando Purba.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *