
loading…
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. FOTO/Tangkapan Layar/TV Parlemen
Persoalan ini juga mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan adanya aduan masyarakat terkait praktik yang dinilai tidak semestinya dalam pelaksanaan program magang. “Beberapa ada yang memutus kontrak di tengah jalan dengan peserta magang karena katanya perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja,” ungkap Nihayatul.
Baca Juga: Program Magang Pemerintah Dibuka 7 Oktober, Ini Daftar Perusahaannya
Selain pemutusan kontrak sepihak, Nihayatul juga menyoroti adanya perusahaan yang mempekerjakan peserta magang tidak sesuai dengan jobdesk yang ditawarkan sejak awal. Ia menyebut, bahkan terdapat laporan perusahaan yang meminta sejumlah uang kepada peserta magang, yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
“Ada yang mempekerjakan tidak sesuai jobdesk yang ditawarkan di awal, dan juga ada yang meminta uang kepada peserta magang. Itu juga sudah ramai di media sosial,” tambah Nihayatul.