UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit



loading…

Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas. Foto/Dok

SURABAYAUnit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran tersebut membuat UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di tanah air.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, program CWLD untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas.

CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).

Kolaborasi dengan kedua Nadzir tersebut bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia.

Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui program beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.

Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha masyarakat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendukung UMKM Jatim agar lebih berdaya.

Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *