Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Usul Masa Transisi hingga 2026



loading…

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sistem ini masih perlu pembenahan dan mengusulkan adanya masa transisi sistem pajak Coretax hingga tahun 2026. Foto/Dok

JAKARTAAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik peluncuran aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, Apindo menilai sistem pajak ini masih perlu pembenahan dan mengusulkan adanya masa transisi hingga tahun 2026.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang mengatakan, aplikasi Coretax memang sudah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi pengusaha. Namun Sarman melihat adanya kendala dalam implementasi sistem ini di lapangan.

“Tapi kita melihat realitas di lapangan bahwa memang betul kami dari pengusaha masih sulit untuk menerapkan aplikasi Coretax ini karena pertama ini kemungkinan masih terburu-buru ya karena ini menyangkut hampir 19 juta para wajib pajak (WP) yang online,” jelas Sarman dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/3/2025).

Oleh karena itu, Apindo mengusulkan adanya masa transisi yang lebih panjang untuk memastikan kesiapan sistem dan pengguna.

“Sehingga ini perlu suatu masa transisi sebenarnya, tidak bisa buru-buru, karena ini harus sosialisasi kepada pengusaha, harus sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian juga yang paling penting pengguna akhirnya atau katakanlah orang-orang yang menjadi operator Coretax ini di Dirjen Pajak ini juga harus mampu dan mendalami betul,” kata Sarman.

Sambung Sarman menyoroti, masalah teknis yang sering terjadi, terutama saat periode sibuk. “Karena bagaimanapun nantinya masa-masa seperti Januari, Februari, Maret ini kalau servernya tidak kuat, ya kita rasakan saat ini,” imbuhnya.

Apindo mengusulkan agar tahun 2025 menjadi masa transisi, dan sistem Coretax baru diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2026.

“Dalam hal ini kami meminta Kementerian Keuangan dalam hal Dirjen Pajak bahwa tahun ini adalah masa transisi, jadi mungkin masa berlakunya 1 Januari 2026, tetapi sudah betul-betul aplikasinya, sistemnya. Kemudian SDM-nya sudah matang betul untuk melaksanakannya, sehingga apa yang menjadi target pemerintah, target pengusaha akan tercapai,” jelas Sarman.

Tujuan utama dari sistem Coretax adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, keterlambatan dan kendala teknis dapat menghambat pencapaian target tersebut.

Dengan demikian, Apindo berharap Kementerian Keuangan dapat segera membenahi sistem Coretax dan memberikan masa transisi yang cukup bagi pengusaha dan petugas pajak.

“Apalagi kita lihat tujuannya kan cuma satu, bagaimana agar penerimaan pajak ini mencapai target. Kalau kita lihat dari tahun lalu kan targetnya tidak tercapai, tahun ini sekitar Rp2.100 triliun, nah ini keterlambatan aplikasi ini akan menghambat daripada target penerimaan ini,” pungkas Sarman.

https://www.youtube.com/watch?v=Kxfs

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *