Urgensi Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Demi Kendalikan Konsumsi dan Optimalkan Penerimaan Negara



loading…

Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien dan adil. Struktur tarif yang saat ini berlapis-lapis dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga membuka celah penghindaran pajak dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.

Saat ini, CHT masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai nasional dengan kontribusi sekitar 95%, yang hingga pertengahan 2025 telah tercatat sebesar Rp108,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti pentingnya menjaga momentum penerimaan negara, khususnya pada paruh kedua tahun ini. “Ini Pak Djaka di Semester II perlu untuk menjaga penerimaan. Mungkin dengan Dirjen Bea Cukai baru kita akan dapat banyak lagi (penerimaan),” ujar Sri Mulyani, Selasa (1/7).

Baca Juga: Industri Tembakau Tertekan, Gaprindo Minta PP 28/2024 Ditinjau Ulang

Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai dan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year) telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.

“Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” paparnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *