
loading…
Pemda di hampir seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2026. FOTO/dok.SindoNews
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, kenaikan tertinggi UMP 2026 tercatat di Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08%, dari Rp2,91 juta menjadi Rp3,17 juta. Sementara itu, Sumatera Utara dan Riau juga mencatat kenaikan cukup tinggi masing-masing 7,90% dan 7,74%.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026
Di Pulau Jawa, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Jawa Tengah menaikkan UMP sebesar 7,28%, sementara Jawa Barat mencatat kenaikan 5,77%.
Namun demikian, beberapa daerah mencatat kenaikan yang relatif rendah. Nusa Tenggara Barat hanya menaikkan UMP sebesar 2,73%, sedangkan Maluku Utara sebesar 3%. Bahkan Papua Tengah belum mencatatkan kenaikan UMP dan masih dalam proses penetapan.
Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026:
1. Aceh
UMP 2026: Belum ditetapkan
2. Sumatera Utara
Rp3.228.949, naik 7,90% (Rp236.390)
3. Sumatera Barat
Rp3.182.955, naik 6,30% (Rp188.761)
4. Riau
Rp3.780.495, naik 7,74% (Rp271.718)
5. Jambi
Rp3.471.497, naik 7,33% (Rp236.962)
6. Sumatera Selatan
Rp3.942.963, naik 7,10% (Rp261.392)
7. Bengkulu
Rp2.827.250, naik 5,89% (Rp157.210)
8. Lampung
Rp3.047.734, naik 5,35% (Rp154.664)