Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ukraina Kelilit Utang Rp41,7 Triliun, Sebesar Rp10,6 T Jatuh Tempo Besok



loading…

Ukraina gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan kelompok kreditor internasional yang dipimpin oleh hedge fund. Ukraina gagal membayar USD665 juta atau setara Rp10,6 triliun. Foto/Dok

JAKARTAUkraina gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan kelompok kreditor internasional yang dipimpin oleh hedge fund. Ukraina gagal membayar USD665 juta atau setara Rp10,6 triliun (kurs Rp16.065 per USD) yang terutang kepada kreditor internasional.

Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Ukraina dalam sebuah pernyataan pada akhir pekan kemarin. Pembayaran tersebut berkaitan dengan sekuritas yang terhubung dengan PDB – utang yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi – dengan total USD2,6 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp41,7 triliun, di mana sebesar USD665 juta bakal jatuh tempo pada 2 Juni 2025.

Baca Juga: Peringkat Utang Ukraina Jeblok, Masuk Zona Gagal Bayar

Ukraina awalnya dijadwalkan bakal melakukan pembayaran utang setahun yang lalu, tetapi moratorium pada penyelesaian obligasi, yang disetujui oleh pihak berwenang di Kiev, memungkinkan negara yang kekurangan dana tersebut untuk menghindari gagal bayar. “Moratorium itu akan tetap berlaku sampai utangnya direstrukturisasi,” kata kementerian tersebut.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa berdasarkan kesepakatan di tahun 2024 dengan kreditor internasional, klausul gagal bayar silang yang dikenal sudah dihapus. Klausul itu telah menetapkan bahwa kegagalan untuk membayar pada surat utang GDP dapat memicu default pada utang lainnya, termasuk obligasi internasional.

Dengan dihapusnya klausul tersebut, Ukraina tidak diwajibkan untuk menyatakan default pada obligasi internasionalnya, tegas kementerian. Pada bulan April, otoritas Ukraina mengatakan bahwa mereka telah gagal mencapai kesepakatan untuk merestrukturisasi sebagian dari utang negara, dengan nilai nominal sebesar USD3,2 miliar (Rp51,4 triliun).

Dilansir Bloomberg, Ukraina menawarkan dua pilihan kepada investor selama pembicaraan yang tidak berhasil itu, termasuk pertukaran penuh obligasi sovereign dengan membuka kembali catatan yang ada. Namun, kreditor dilaporkan hanya setuju untuk merestrukturisasi pembayaran Mei dan menuntut lebih dari USD400 juta dalam bentuk tunai, serta konversi lebih dari USD200 juta menjadi obligasi baru – sebuah kondisi yang ditolak Kiev.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *