Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya



loading…

Travel gelap bisanya mulai ramai bermunculan di musim mudik Lebaran seperti saat ini. FOTO/Ilustrasi

JAKARTATravel gelap marak bermunculan di musim mudik Lebaran seperti saat ini. Agar tak menjadi korban, masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus serta ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak memiliki izin trayek, tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, serta tidak memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah tidak berstiker,” kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, dalam beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan.

Lokasi istirahat pun dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan dalam hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidak memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat juga membuat resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tidak taat regulasi yang menjamur. “Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *